Jumat, 22 Mei 2009

"PEMERINTAH" : Sebuah Terminologi Salah-kaprah

Selintas, mendengar kata "pemerintah" mungkin tak ada yang ganjil dalam benak kita. Lazimnya kata tsb kita pahami sebagai nama lain dari aparat-birokrasi (eksekutif) di republik ini.
Namun bila kita cermati lebih kritis, sesungguhnya ada yang tak beres dalam term "pemerintah". Term ini jelas sangat salah kaprah, namun selama ini justru tidak pernah kita pertanyakan.

Bila dilacak akar katanya, istilah "pemerintah" itu berasal dari kata "perintah". Dengan adanya tambahan imbuhan "pe" di depannya maka term "pemerintah" dapat diartikan sebagai "subjek yang memberi perintah". Jika demikian adanya, cukup signifikan dan relevankah bila kemudian kata ini dikorelasikan sebagai sebutan dari aparat-birokrasi kita ? Bila iya, berarti ada sinkronitas, karena kesan umum yang sering kita tangkap selama ini, perfomance aparat birokrasi di negri ini memang cenderung menunjukkan karakter "tukang-perintah", sebuah karakter yang arogan dan angkuh tentunya.

Tapi tahukah anda, sejatinya memang aparat-birokrasi itu secara fungsional bukan sebagai subjek tukang perintah, melainkan tak lebih dari subjek pengabdi atau tepatnya sebagai pelayan masyarakat/rakyat (social-service). Sama sekali kata Govermence dalam bahasa Inggris tidak pas bila diterjemahkan menjadi kata "pemerinta". Jadi pemakaian istilah "pemerintah" dalam khazanah kehidupan kenegaraan kita sungguh tidak tepat, istilah ini secepatnya mesti dianulir dan kemudian menggantinya dengan istilah "pelayan" rakyat, yang tentunya lebih genuine dan low-profile.Namun yang jadi pertanyaan rela nggak atau terima nggak oknum birokrat kita dipanggil"pelayan".


Di bawah ini adalah contoh aksi follow-up dari gugatan di atas:

Diusulkan supaya format-redaksional yg tarcantum pada kop/kepala surat instansi-instansi birokrasi kita segera diganti dari kata "pemerintahan" menjadi kata "Pelayanan Rakyat".

S


  • PRESIDEN Kepala Pelayanan Rakyat Republik Indonesia.
  • GUBERNUR, Kepala Pelayanan Rakyat Provinsi Tk.I
  • WALI KOTA/BUPATI, Kepala Pelayanan Rakyat Kota/Kabupaten Tk.II
  • CAMAT, Kepala Pelayanan Rakyat Kecamatan
  • Dsb.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar